Polisi Amankan Empat Pemuda yang Lakukan Hubungan Badan dengan ABG 14 Tahun Secara Bergilir
Kamis, 19 Januari 2023 | 05:50 WIB
Katanya, alat dan barang bukti yang diamankan dalam kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, berupa visum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Editor : Sefnat Besie