get app
inews
Aa Text
Read Next : Paksa Kekasih Hubungan Intim di Atas Sepeda Motor, Siswa SMA Diringkus Polisi

Polisi Amankan Empat Pemuda yang Lakukan Hubungan Badan dengan ABG 14 Tahun Secara Bergilir

Kamis, 19 Januari 2023 | 05:50 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan secara bergiliran terhadap gadis berusia 14 tahun di Parakansalak, Sukabumi digiring. Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi

Katanya, alat dan barang bukti yang diamankan dalam kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, berupa visum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut