get app
inews
Aa Text
Read Next : Paksa Kekasih Hubungan Intim di Atas Sepeda Motor, Siswa SMA Diringkus Polisi

Polisi Amankan Empat Pemuda yang Lakukan Hubungan Badan dengan ABG 14 Tahun Secara Bergilir

Kamis, 19 Januari 2023 | 05:50 WIB
header img
Pelaku pemerkosaan secara bergiliran terhadap gadis berusia 14 tahun di Parakansalak, Sukabumi digiring. Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsTTU.id - Polisi menangkap empat pelaku yang melakukan hubungan badan dengan anak baru gaul (ABG) di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar). Empat pelaku masing-masing berinisial RS (20), ML (19), WH (26) dan EG (19).

Kejadian memilukan ini berawal dari saat korban kabur dari rumah orang tuanya dan pelaku berkenalan dengan korban yang masih berusia 14 tahun itu.

Hal itu disapaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti pada Rabu, (18/1/2023).

"Kejadian berawal dari korban yang pergi dari rumah tanpa izin dari orang tuanya, lalu bertemu dengan para tersangka dan berkenalan di parkiran sebuah danau di Parakansalak," kata Bayu kepada iNews.id.

Setelah itu para tersangka membawa korban ke rumah salah satu tersangka di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 18.30 WIB.

Kemudian para tersangka sempat mengobrol bersama korban, lanjut Bayu, tidak lama kemudian salah satu tersangka, RS menanyakan pengalaman korban, apakah pernah melakukan hubungan badan, dan saat itu juga RS mengajak korban untuk melakukan persetubuhan.

"Setelah itu, tersangka EG mendatangi korban dan melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, kemudian tersangka RS dan EG pulang ke rumah masing masing. Korban yang ditinggal bersama tersangka WH, kemudian datang tersangka ML, lalu korban kembali disetubuhi oleh tersangka WH dan ML," ujar Bayu.

Katanya, alat dan barang bukti yang diamankan dalam kasus persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut, berupa visum, keterangan saksi dan baju korban yang dipakai saat kejadian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1), (2), (3) dan atau pasal 82 ayat (1), (2) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut