KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik dari Polda Nusa Tenggara Timur telah melayangkan surat panggilan pertama untuk mantan pejabat partai Politik ternama di Kabupaten Timor Tengah Utara NTT.
Surat itu dikirim dari Polda melalui Polres TTU belum lama ini kepada mantan pejabat parpol ternama di kota Kefamenanu dalam kaitan dengan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Djoni Boro yang dikonfirmasi terkait hal itu mengaku meski ditangani Polda NTT namun pihaknya tetap mengikuti prosesnya.
"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda NTT dan terus berproses di sana, kemarin JP sudah dikirim surat panggilan dari Polda, anggota kita yang pergi antar suratnya, "ungkap Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, di ruang kerjanya, Senin, 31/7/2023 kemarin.
Djoni mengaku tidak memberikan peluang kepada pihak terduga pelaku untuk menempuh jalur damai dengan korban kekerasan seksual.
"Dalam kasus seperti ini tidak bisa tempuh jalur damai, karena ini kekerasan seksual terhadap anak sejak di bawah umur hingga remaja,"tegasnya.
Editor : Sefnat Besie