Katanya, pihaknya telah mendapatkan informasi dari pihak Jasa Raharja Cabang Kefamenanu bahwa Pengendara berhak mendapatkan santuanan berupa biaya perawatan di 2 Rumah Sakit diantaranya RSUD Kefamenanu dan RS. Leona Kefamenanu sesuai UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964.
"Isi UU tersebut menjelaskan, tiap WNI telah dilindungi asuransi Jasa Raharja apabila Korban atau Pengendara memenuhi kelengkapan persyaratannya," ungkapnya.
Iptu Rahmat menjelaskan, kegiatan yang dilakukan Sat Lantas Polres TTU tersebut merupakan wujud dari kepedulian serta kehadiran Polisi dalam mendampingi Korban Laka Lantas serta membantu proses keringanan biaya lewat Santunan Jasa Raharja.
"Untuk proses laka lantas itu masih dalam tahap penyelidikan berupa pemeriksaan pengemudi kendaraan roda dua maupun Truck Tronton dan saksi-saksi dan sudah dilaksanakan olah TKP," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie