get app
inews
Aa Read Next : Putusan Praperadilan Jonas Salean Ditolak oleh Hakim: Dalil Pemohon Dinilai tidak Berdasar Hukum

Tembak Warga Sipil, Briptu ER Terancam Dipecat

Selasa, 10 Januari 2023 | 12:05 WIB
header img
Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, memberikan keterangan terkait kasus Polisi tembak warga sipil. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi Tugu

KUPANG, iNewsTTU.id - Brigadir Satu (Briptu) ER, anggota Kepolisian Resor Sumba Barat, yang menembak mati temannya sendiri bernama Ferdinandus Lango Bili (27), kini telah di tahan di Mapolres Sumba Barat dan ditetapkan sebagai tersangka bahkan kini ia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari anggota kepolisian RI.

Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, Selasa (10/01/2023), ia mengatakan PTDH merupakan keputusan internal polri berdasarkan atasan hukum yang bersangkutan, jika memang layak maka Briptu ER berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.

" Semua berpotensi ( PTDH_red) nanti kita lihat, keputusan PTDH itu kan internal polri, nanti kita lihat dari atasan yang berhak menghukum apakah yang bersangkutan ini layak PTDH atau tidak," Jelasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut