KUPANG, iNewsTTU.id - Brigadir Satu (Briptu) ER, anggota Kepolisian Resor Sumba Barat, yang menembak mati temannya sendiri bernama Ferdinandus Lango Bili (27), kini telah di tahan di Mapolres Sumba Barat dan ditetapkan sebagai tersangka bahkan kini ia terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) dari anggota kepolisian RI.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda NTT, Kombespol Ariasandy, Selasa (10/01/2023), ia mengatakan PTDH merupakan keputusan internal polri berdasarkan atasan hukum yang bersangkutan, jika memang layak maka Briptu ER berpotensi diberhentikan tidak dengan hormat.
" Semua berpotensi ( PTDH_red) nanti kita lihat, keputusan PTDH itu kan internal polri, nanti kita lihat dari atasan yang berhak menghukum apakah yang bersangkutan ini layak PTDH atau tidak," Jelasnya.
Sebelumnya ramai diberitakan, diduga hanya karena ingin bercanda, Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak pistol milik temannya.
Ternyata, sang penembak adalah seorang anggota Polres Sumba Barat bernama Brigadir Satu (Briptu) ER. (*)
Editor : Sefnat Besie