get app
inews
Aa
Read Next : Demi Perubahan Simon Dira Tome Rela Letakan Jabatan

Lengkapi Berkas Korupsi di Bank NTT, Jaksa Datangi BPR Christa Jaya 

Sabtu, 17 Desember 2022 | 16:02 WIB
header img
Kejaksaan Negeri Kota Kupang, melakukan penggeledahan di BPR Christa Jaya. Sabtu (17/12/2022). Foto : Eman Suni/ Inews Tv.

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, kembali melakukan penggeledahan di Bank Chista Jaya. Jumat (16/12/ 2022) 

Penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Kota Kupang ini, merupakan lanjutan dari penggeledahan di Bank NTT Pusat beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar.

Penggeledahan yang di Bank Krista Jaya ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, Banua Purba, didukung penuh oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) diantaranya Kasi Pidsus, Yeremias Pena, Kasi Datun, Nelson Tahik dan beberapa jaksa lainnya.

Kajari Kota Kupang, Banua Purba,  kepada wartawan mengatakan bahwa penggeledahan ini masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp. 5 miliar oleh Bank NTT kepada Rahmat alias Ravi.

"Ini merupakan lanjutan dari penggeledahan di Bank NTT, dimana ada dugaan korupsi pemberian Fasilitas kredit kepada debitur yang juga telah menjaminkan jaminan yang sama di BPR Christa Jaya, dan di sini ada sejumlah dokumen yang telah diamankan, baik itu berkas pinjaman, rekening aliran keuangan, maupun sejumlah copyan sertifikat jaminan ", kata Kejari Kota Kupang.

"Ia menambahkan pada penggeledahan ini, pihak Bank Christa Jaya sangat membantu, sehingga semua upaya mengungkap mafia kredit di Bank NTT dapat berjalan dengan lancar" Tegas Banua Purba.

Direktur utama BPR Christa Jaya,  Wilson Liyanto dalam kesempatan yang sama turut mengomentari penggeledahan di kantornya, ia mengakui ada salah satu debitur yang bermasalah, dan bukan saja dengan BPR Christa Jaya.


"Penggeledahan ini mungkin masih terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas kredit kepada salah satu debitur di Bank NTT, yang juga merupakan debitur BPR Christa Jaya, karena ada jaminan di Bank ini yang digunakan sebagai jaminan di Bank lain" kata Wilson.


Diakui Wilson, dalam kasus ini pihak BPR Christa Jaya sangat dirugikan, karena Jaminan yang digunakan untuk kredit di Bank ini tiba-tiba hilang dan telah dijaminkan di Bank lain".

Ia menambahkan, atas kejadian ini, jauh sebelum penggeledahan pihaknya telah mengambil langkah hukum, terhadap debitur dan notaris tempat mengikat jaminan.

Kerja keras dari Kejari Kota Kupang ini merupakan Upaya pembongkaran mafia kredit di Bank NTT, dimana ada dugaan oknum petugas Bank yang membantu debitur untuk mendapatkan kredit sebelum jaminan di masukan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut