Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas Pendidikan Bogor Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tangkap Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli Jabatan Rp5,3 Miliar

Kamis, 08 Desember 2022 | 04:50 WIB
  • author Irfan Maulana
KPK Tangkap Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli Jabatan Rp5,3 Miliar
KPK Tangkap Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli Jabatan Rp5,3 Miliar (Foto: Istimewa).

Mereka yakni Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hosin Jamili (HJ), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Wildan Yulianto (WY), Kadis Ketahanan Pangan Achmad Mustaqim (AM) Kemudian, Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Salman Hidayat (SH), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL).

Untuk praktek jual beli jabatan dan seleksi ASN R Abdul Latif Amin Imron mematok harga Rp50 sampai Rp150 juta.  

R Abdul Latif Amin Imron sebagai penerima melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan atau pasal 12 B UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang untuk pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut