JAKARTA, iNewsTTU.id - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) ditangkap KPK usai diduga melakukan suap jabatan dengan harga yang sangat fantastis sekitar Rp5,3 Miliar.
Bupati Bangkala ditangkap usai jual beli dalam lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, RALAI juga diduga melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) lainnya.
"Jumlah uang yang diduga telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022) dini hari.
Firli menambahkan, R Abdul Latif Amin Imron diduga juga menerima uang dari hasil pengaturan proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bangkalan.
"Selain itu, ada juga penerimaan sejumlah uang yang diterima saudara Bupati Bangkalan RALAI karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di pemerintah kabupaten Bangkalan," kata dia.
Firli menyebut, uang yang diterima bupati Bangkalan sebesar 10 persen dari nilai proyek.
"RALAI juga diduga menerima penerimaan lainnya dalam bentuk gratifikasi dan hal lain. Hal ini akan terus dilakukan penyelidikan KPK," tuturnya.
Seperti diketahui, KPK telah menahan dan menetapkan tersangka Bupati Kabupaten Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron dalam kasus jual beli jabatan. Lima orang lainnya sebagai pemberi suap juga telah ditahan dan menjadi tersangka.
Editor : Sefnat Besie