Logo Network
Network

Penjabat Walikota Kupang : Yappi Manafe Harus Taat Pada Proses Hukum

Rudy Rihi Tugu
.
Kamis, 01 Desember 2022 | 11:49 WIB
Penjabat Walikota Kupang : Yappi Manafe Harus Taat Pada Proses Hukum
Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh ( Kanan ), insert Kabid Veteriner Dinas Pertanian Kota Kupang, Yappi Manafe. Foto : inewsttu.id/ rudy rihi tugu

KUPANG,iNews.TTU.id- Penjabat Walikota Kupang, George Hadjoh menyerahkan sepenuhnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Bidang Veteriner Dinas Pertanian Kota Kupang, Yappi Manafe kepada bawahannya RSB kepada pihak Kepolisian.

Saat diwawancarai iNews.id seusai membuka kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Ibu Hamil KEK serta Balita Stunting dan Gizi Buruk sekaligus Sosialisasi Gemar Makan Ikan di Kantor Lurah Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Kamis ( 01/11/2022 ) Penjabat Walikota mengatakan ia menyerahkan penuh kasus itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

" Iya kita tentunya serahkan kepada pihak kepolisian soal itu, dan tentunya dia ( Yappi Manafe_red) harus taat pada proses hukum," Ujarnya singkat.

Seperti di beritakan iNews.id sebelumnya, RSB ( 28 ) seorang Pegawai Tidak Tetap ( PTT ) pada Dinas Pertanian Kota Kupang dianiaya oleh pelaku Yappi Manafe pada Sabtu (26/11/2022) lalu, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada mulut hingga mengeluarkan darah.

Kini Kasus penganiayaan tersebut sudah dilaporkan korban dan pihak keluarga kepada Kepolisian Sektor ( Polsek ) Maulafa Kota Kupang pada pukul 10.00 Wita sesuai nomor laporan polisi: STPL/190/XI/2022/SPKT/Polsek Maulafa/Polres Kota Kupang Kota/POLDA NTT tertanggal 26 November 2022.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.