KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID -Romo Okto Kosat, Akademisi Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, mempertanyakan alasan mendasar pihak Panitia Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara tidak mengakomodir lulusan Sarjana Filsafat Agama Katolik dalam kualifikasi formasi guru PPPK tahun 2022.
Dia menilai, pihak panitialah yang harus bertangungjawab atas dan memberikan alasan yang mendasar tentang hal itu.
"Pihak panitia seleksi harus dimintai pertanggungjawaban atas tidak diakomodirnya lulusan Filsafat Agama Katolik dalam seleksi PPPK (Kabupaten TTU). Kalau sampai mereka tidak mampu menjelaskan mengapa tidak diakomodir, itu artinya sistemnya salah," jelasnya saat dihubungi wartawan, Jumat, 25 November 2022.
Dikatakan Romo Okto, para guru lulusan Filsafat Agama Katolik yang terdaftar sebagai tenaga pengajar Non-ASN di Dapodik memiliki hak untuk diakomodir.
Romo Okto juga meminta pihak panitia seleksi untuk memberikan jawaban atas polemik yang sedang terjadi.
"Jika hal ini tidak bisa dijawab maka, kita menduga, sistem di Pemerintahan Kabupaten TTU dalam hal ini, Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara sedang sakit,"tegasnya.
Sebelumnya, sejumlah peserta seleksi pertanyakan alasan lulusan Strata 1 Filsafat Agama Katolik yang tidak diakomodir dalam kualifikasi formasi tenaga guru perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Timor Tengah Utara, namun pihak BKPSDM saling lempar tanggungjawab antara Kepala BKPSDM dan Stafnya.***
Editor : Sefnat Besie