KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, NTT hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BKD Timor Tengah Utara, Arkadius Atitus.
Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung di Ruang Kerja Kepala Seksi Intelijen, Hendrik Tiip, Jumat, 16/09/2022 siang.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari TTU, S. Hendrik Tiip kepada wartawan menjelaskan, pemerikaan terhadap Kepala BKD untuk mengetahui apakah pihak BKD mengantongi surat pemberhentian sementara dari ASN Guru oleh saudara Paulinus Lape Feka sebelum mengikuti tahapan seleksi Calon Ketua KPUD saat itu.
"Hari ini kita panggil Kepala BKD untuk meminta keterangan, apakah Ketua KPUD saat itu telah mengantongi surat keterangan pemberhentian sementara dari atasan langsungnya dan menyerahkan ke BKD atau belum,"terang Hendrik, jumat, 16/09/2022 di Kantor Kejari TTU.
Lanjut Hendrik, surat keterangan dimaksud seperti surat keterangan dari atasan langsungnya apakah Bupati, Sekda, atau Kepala Dinas Pendidikan atau kepala sekolahnya terkait dengan statusnya sebagai Guru.
Editor : Sefnat Besie