KEFAMENANU, INEWSTTU.ID- Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) AKBP. Moh. Mukhson mengungkapkan sejumlah kejadian kriminalitas dan angka kecelakaan per Januari sampai dengan September tahun 2022 di wilayah hukum Polres TTU sebagian besar penyebabnya merupakan miras.
Berdasarkan data, pertama kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi sebanyak 45 kasus dan akibat minuman keras itu sebanyak 32 kasus sehingga presentasenya 71, 11%.
Kedua, kasus pencabulan terjadi sebanyak 4 kasus dan dari 4 kasus tersebut semuanya diakibatkan oleh minuman keras sehingga presentasenya 100%.
"Kasus ketiga persetubuhan anak di bawah umur. Terjadi sebanyak 19 kasus dan akibat minuman keras sebanyak 13 kasus sehingga presentasenya 68,42%," ujarnya saat ditemui diruanganya pada Selasa, (08/11/2022).
Sedangkan untuk kasus kecelakaan lalu lintas dari periode Januari sampai dengan September Tahun 2022 sebanyak 41 kasus di mana mengakibatkan luka berat dan kematian.
"Sebanyak 12 kasus akibat minuman keras sehingga dipresentasi kecelakaan akibat miras sebesar 29,27%," ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk mengatasi kecelakaan dan kriminalitas akibat miras, pihaknya akan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan melakukan patroli berskala besar dan, katanya, memerintahkan Kapolsek untuk melakukan hal yang sama dan membubarkan masyarakat.
"Yang berkerumun di malam hari maupun di siang hari khususnya pada saat mengkonsumsi minuman keras, kita akan lakukan penindakan terhadap barang-barang yang beralkohol tersebut," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie