Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Keluhan Warga Dijawab, Pemda TTU Percepat Hotmix Jalan Kota Kefamenanu
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Timor Tengah Utara Bersalah

Sabtu, 06 April 2024 | 15:46 WIB
  • author Seth Besie
Tok! Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Timor Tengah Utara Bersalah
Tok! Hakim Tipikor Vonis Mantan Kepala dan Bendahara BPBD Timor Tengah Utara Bersalah Kasus Korupsi. (Foto: Freepik)


KUPANG, iNewsTTU.id--Sidang putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tahun anggaran 2021 dan 2022 telah berlangsung pada hari Jumat, 5 April 2023.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, terdakwa Yosefina Lake dan Florensia Neonbeni dihadirkan untuk mendengarkan pembacaan putusan.

Majelis Hakim yang terdiri dari A. A. Gd. Agung Pranata (Ketua Majelis), Lizbet Adelina, (Hakim Anggota), Sutarno, Roberto Cacosta dan Dian Ismail, (Panitera Pengganti), telah mengambil keputusan terhadap kedua terdakwa.

Yosefina Lake, mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU TA. 2021 dan 2022, divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp100.000.000,- subsider 3 bulan kurungan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut