Gegara Mabuk, Pria di Jayapura Merampok, Memperkosa dan Membunuh Korban dengan Keji
Sabtu, 05 November 2022 | 22:03 WIB
“Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka KK terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” kata Oscar.
Kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 pukul 02.00 WIT. Ketika itu tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (mabuk) timbul niat ingin melakukan pencurian.
Namun saat masuk ke rumah yang menjadi targetnya, korban terbangun hingga terjadi tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan.
Editor : Sefnat Besie