Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cecok Mulut Berakhir Maut, Menantu Habisi Mertua Pakai Gunting di Blitar Ditangkap Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Gegara Mabuk, Pria di Jayapura Merampok, Memperkosa dan Membunuh Korban dengan Keji

Sabtu, 05 November 2022 | 22:03 WIB
  • author Donal Karouw
Gegara Mabuk, Pria di Jayapura Merampok, Memperkosa dan Membunuh Korban dengan Keji
Pria pembuk merampok, memperkosa dan membunuh di Jayapura (Foto: Shutterstock/Ilustrasi)

JAYAPURA, INEWSTTU.ID- Seorang pemabuk di Jayapura melakukan kejahatan dengan merampok dan melakukan pemerkosaan terhadap korban. Tidak hanya sampai disitu, pelaku tegah membunuh korban usai merampok dan memperkosa.

Penyidik Polresta Jayapura merampungkan berkas perkara tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan ke kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Tersangka dalam kasus ini yakni pemuda berinisial KK (22) dengan korban perempuan SW (47).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar mengatakan, tersangka KK telah diserahkan penyidik kepada jaksa bernama Victor Suruan bersama barang buktinya.

“Barang bukti yang turut diserahkan yakni satu buah pipa besi, kayu balok dan barang milik korban seperti celana dalam, kutang dan celana Jeans,” ujarnya, Sabtu (5/11/2022).

Menurutnya, tersangka diproses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/435/VII/2021/Papua/ Res Jpr Kota tanggal 9 Juli 2021. TKP yakni di rumah korban, tepatnya di depan Hotel Relat Argapura, Distrik Jayapura Selatan.

“Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka KK terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang curas yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan,” kata Oscar.

Kejadian tindak pidana yang dilakukan tersangka terjadi pada tanggal 9 Juli 2021 pukul 02.00 WIT. Ketika itu tersangka dalam keadaan dipengaruhi minuman keras (mabuk) timbul niat ingin melakukan pencurian.

Namun saat masuk ke rumah yang menjadi targetnya, korban terbangun hingga terjadi tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut