KEFAMENANU, INEWSTTU.ID-Perkara dugaan Korupsi dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara NTT sudah rampung dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri TTU.
Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) memastikan Berkas perkara tersebut akan dirampungkan menjadi P-21 untuk kemudian ditingkatkan ke tahapan penuntutan, setelah sebelumnya mendapat petunjuk jaksa, Kejaksaan Negeri TTU.
"Setelah dilimpahkan tahap pertama dan diteliti jaksa, ada petunjuk dan sedang dilengkapi. Dalam waktu dekat kita akan segera rampungkan dan P-21," ujar Iptu Fernando Oktober, Sabtu, 24/09/2022.
Sebelumnya, Penyidik Polres TTU menetapkan status tersangka merujuk pada hasil temuan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU, yang merilis kerugian negara yang timbul dari sejumlah item pekerjaan pada tahun 2015-2021, senilai Rp.728 .674.035.
Dugaan korupsi tersebut dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, dengan cara menggagas proyek fiktif dalam tiga tahun anggaran berturut-turut.
Menurut Fernando, modus yang digunakan oleh sang mantan Kepala Desa tak saja menggagas proyek fiktif, namun dilakukan mark up harga pada sejumlah proyek pembangunan bantuan rumah tidak layak huni.
Penyidik Polres TTU, juga sebelumnya melakukan penelusuran aset milik Mantan Kepala Desa Fatutasu, Bernadus Sasi, lalu berhasil menyita dua unit mobil mikrolet jenis Carry, dan terus menelusuri lagi satu unit rumah dan sepeda motor, milik tersangka.
Editor : Sefnat Besie