Pelaku rupanya kenal dengan para korban, yang merupakan anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.
Selanjutnya, pelaku mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja, dan diduga melakukan pelecehan dengan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Dugaan perbuatan bejat ini, ungkap Mbau, kemudian diketahui oleh pelapor. Setelah selesai menjalankan tugas sebagai vikaris, pelaku kemudian pindah ke Kupang. Pihak Sinode lantas memberitahukan kepada Pendeta Gereja soal perbuatan tercela tersebut.
Kemudian, Pendeta Gereja bersama pelapor mencari tahu ke para korban tentang dugaan perbuatan vikaris itu.
Ternyata benar bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan pelaku, sehingga masalah ini pun dilaporkan ke SPKT Polres Alor.
Menurut Mbau, atas laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menerima Laporan Polisi nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022. Selanjutnya membuat permintaan visum dan mengantarkan ke RSUD Kalabahi.
Editor : Sefnat Besie