get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Kepsek Remas Area Sensitif Guru, Begini Kata Kadis Pendidikan TTU

Oknum Calon Pendeta Diburu Polisi, 6 Anak di Alor Jadi Korban Cabul

Minggu, 04 September 2022 | 11:35 WIB
header img
Salah satu Korban Cabul dari Oknum Calon Pendeta saat diperiksa Penyidik PPA Sat Reskrim di Mapolres Alor. Foto; iNewsAlor.id/Danny Manu


"Kemudian Kasus ini langsung ditangani oleh  unit PPA, dan setelah itu para korban dipulangkan setelah dilakukan visum."tandasnya.

Dalam kasus ini, tambah Mbau, ada juga sejumlah catatan, yakni  korban diduga masih bertambah, dan masih didalami.

Pasalnya para korban  awalnya yang datang  melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang dan setelah ditelusuri terdapat 3 orang korban lainnya.

Mereka diduga mengalami pencabulan dan pelecehan. Para korban mengaku dipeluk pelaku di bagian perut, dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.

"Terlapor saat ini berada di kupang sesuai alamat terlapor, dan modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut,  dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban,  sehingga mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor," tandas Mbau.

Kasus ini, tegas Mbau, diproses dengan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d UU no. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

"Dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun."katanya.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut