KALABAHI, iNewsTTU.id - SAS, (35) Oknum Calon Pendeta (Vikaris) di Gereja GMIT salah satu gereja di Alor Timur Kabupaten Alor sedang diburu Polisi, SAS diduga melakukan pelecehan pada 6 orang anak di wilayah itu.
Kasat Reskrim Polres Alor, Iptu Jems Mbau mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga Bukapiting, Kecamatan ATL. Dalam laporannya, warga menyebut ada 6 anak yang diduga disetubuhi oleh Oknum Calon Pendeta itu.
"Enam orang anak yang menjadi korban, diantaranya adalah 2 pelajar SMA Sementara 4 korban lainnya masih duduk di bangku SMP."urainya.
Kata Jems Mbau, Kejadian asusila ini terjadi pada akhir Mei 2021 sampai dengan akhir Maret tahun 2022 di wilayah kompleks Gereja tersebut.
Kronologis kejadiannya, urai Mantan Kasat Reskrim Polres Rote Ndao ini, ketika pelaku bertugas di Gereja tersebut sebagai Vikaris, sekitar awal 2021 hingga sekitar awal Mei 2022.
Pelaku rupanya kenal dengan para korban, yang merupakan anak sekolah Minggu di Gereja tersebut.
Selanjutnya, pelaku mengajak para korban untuk datang ke kompleks gereja, dan diduga melakukan pelecehan dengan para korban secara bergantian dan berulang kali pada waktu dan tempat yang berbeda-beda.
Dugaan perbuatan bejat ini, ungkap Mbau, kemudian diketahui oleh pelapor. Setelah selesai menjalankan tugas sebagai vikaris, pelaku kemudian pindah ke Kupang. Pihak Sinode lantas memberitahukan kepada Pendeta Gereja soal perbuatan tercela tersebut.
Kemudian, Pendeta Gereja bersama pelapor mencari tahu ke para korban tentang dugaan perbuatan vikaris itu.
Ternyata benar bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan pelaku, sehingga masalah ini pun dilaporkan ke SPKT Polres Alor.
Menurut Mbau, atas laporan tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan menerima Laporan Polisi nomor : LP-B/ 277/IX / 2022/SPKT/PA/ NTT, tanggal 01 September 2022. Selanjutnya membuat permintaan visum dan mengantarkan ke RSUD Kalabahi.
"Kemudian Kasus ini langsung ditangani oleh unit PPA, dan setelah itu para korban dipulangkan setelah dilakukan visum."tandasnya.
Dalam kasus ini, tambah Mbau, ada juga sejumlah catatan, yakni korban diduga masih bertambah, dan masih didalami.
Pasalnya para korban awalnya yang datang melaporkan ke SPKT Polres Alor berjumlah 9 orang dan setelah ditelusuri terdapat 3 orang korban lainnya.
Mereka diduga mengalami pencabulan dan pelecehan. Para korban mengaku dipeluk pelaku di bagian perut, dan mendapat chatting yang disertai dengan kiriman foto telanjang.
"Terlapor saat ini berada di kupang sesuai alamat terlapor, dan modus dari kasus ini yakni terlapor melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan terhadap para korban sebelum melakukan persetubuhan tersebut, dan juga ada dugaan terlapor memvideokan saat melakukan persetubuhan terhadap para korban, sehingga mengancam untuk menyebarkan jika para korban tidak bersetubuh dengan terlapor," tandas Mbau.
Kasus ini, tegas Mbau, diproses dengan Pasal 81 ayat 5 Jo pasal 76 huruf d UU no. 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
"Dikenakan pasal pemberatan karena korban lebih dari satu orang. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun."katanya.
Editor : Sefnat Besie