get app
inews
Aa Read Next : Jadi Saksi Ringankan Bharada E, Romo Magnis Suseno Hadir Sebagai Ahli Filsafat Moral

Penyidik Polres TTU Tetapkan dua Orang Sebagai Tersangka Kasus Judi Online

Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:11 WIB
header img
Tiga orang terduga pemain judi togel dicokok Buser Polres TTU di Haekto, TTU, NTT, Sabtu, 20/08/2022. Foto:ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Penyidik Polres Timor Tengah Utara, NTT Menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Judi Online yakni DMDCT dan SSA.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan tindak pidana perjudian yang terjadi di Desa Haekto, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten TTU beberapa waktu lalu tersebut.

Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, menjelaskan, dua orang tersangka tersebut, yakni DMDCT dan SSA. Kedua tersangka berperan sebagai bandar judi. "Jadi tersangka ada dua (Orang). Jadi mereka ini Bandar," ungkapnya.

Lebih lanjut Iptu Fernando menjelaskan, tersangka SSA yang berperan sebagai pemegang akun Judi Online, baru menyerahkan diri ke Polres TTU, Rabu (24/8/2022), pagi.

" Sipri (SSA) ini pada saat penangkapan dia tidak ada di tempat. Kita cari juga tidak muncul. Baru menyerahkan diri tadi (Pagi)," ungkapnya.

Fernando menguraikan aktifitas judi yang dilakukan pemilik akun Judi Online menjualnya ke masyarakat. "Dia mencari keuntungan lagi dari akun itu, Jual ke masyarakat dalam bentuk Kupon putih yang konvensional. Akun judi online ini dikelola oleh dua orang, Sipri dan Demasius," ujarnya.

Fernando juga mengungkap peran kedua oang tersebut dalam aktifitas judi online. selain itu juga pihaknya telah menyita barang bukti dalam kasus tersebut.

"Dua orang ini perannya sebagai bandar. Mereka manfaatkan akun judi ini untuk memperoleh keuntungan dengan menjual ke masyarakat di Desa Haekto dan sekitarnya, barang bukti rekapan angka sudah kita sita semua, termasuk buku rekening dan lainya,"imbuhnya.

Dia mengungkapkan, hasil keuntungan dari penjualan kupon perjudian tersebut bisa meraup hingga jutaan rupiah. "Belum lagi kalau sempat menang, sekitar 20 persen lagi dapat. Jadi sudah beroperasi satu tahun lebih dari tahun 2021 lalu," pungkasnya.

Sementara dua orang lainnya yang sempat diamankan oleh tim buser, akhirnya dilepas karena mereka berstatus sebagai saksi

"Namanya kita polisi saat turun TKP semua kita amankan. Setelah melalui berapa pemeriksaan maka dua orang ini kita kategorikan masih sebagai saksi tapi masih perdalam lagi dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," tutupnya.

Untuk diketahui, sehubungan dengan dugaan tindak pidana perjudian, kedua tersangka melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 55 KUHP.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut