KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebanyak 5 Dapil.
Penetapan jumlah Dapil di TTU secara otomatis mempengaruhi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada masing-masing Dapil.
Ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Paulinus Lape Feka, kepada wartawan mengatakan penambahan TPS setelah pihaknya lakukan pemetaan.
"Berdasarkan data pemilih hasil sinkronisasi antara DP4 yang diterima dari Pemerintah dan data yang dimiliki oleh KPU, didapatkan 773 TPS dan 1 TPS khusus,"terangnya.
Paulinus menjelaskan, jumlah tersebut mengalami peningkatan dari Pemilu sebelumnya sebanyak 704 TPS.
Menurut Paulinus, data sementara 773 TPS tersebut masih bisa berubah menjadi lebih banyak atau berkurang berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang sementara dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Editor : Sefnat Besie