KUPANG, iNewsTTU.id – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang mencari peluang kerja, Polsek Kota Lama, Polresta Kupang Kota, memberikan arahan dan edukasi mengenai peluang kerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor rumah tangga di luar negeri.
Dalam kegiatan tersebut, Kanit Binmas Polsek Kota Lama, IPDA Benediktus Gae Diwi, didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Kelapa Lima memberikan pemahaman langsung kepada sejumlah calon tenaga kerja mengenai prosedur keberangkatan, persyaratan kerja, serta pentingnya menempuh jalur resmi (prosedural).
Langkah edukatif ini diberikan guna meningkatkan kewaspadaan warga agar tidak tergiur tawaran kerja dengan iming-iming gaji tinggi yang berpotensi menjadi modus penipuan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Imbauan Tegas Polisi: Pastikan Legalitas Penyalur Kerja
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kota Lama, AKP Zainal Arifin Abdurahman, S.H., menegaskan bahwa masyarakat perlu membekali diri dengan informasi yang valid sebelum memutuskan bekerja di luar negeri.
"Polri hadir tidak hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi serta perlindungan. Kami mengimbau calon tenaga kerja agar memastikan seluruh proses perekrutan dilakukan melalui jalur resmi dan memeriksa legalitas perusahaan penyalur," ujar AKP Zainal Arifin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum-oknum yang menjanjikan kemudahan tanpa kejelasan prosedur maupun izin perusahaan penyalur.
Laporkan Perekrutan Ilegal ke Layanan Kepolisian
Polsek Kota Lama mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk bersikap proaktif dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika mengendus adanya indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal, penipuan lowongan kerja, maupun praktik TPPO di lingkungannya.
Melalui pendekatan humanis ini, Polresta Kupang Kota berkomitmen untuk terus menghadirkan perlindungan dan pelayanan demi memastikan keselamatan serta kesejahteraan warga di wilayah hukum Kota Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
