Edi Boni Mantolas menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mencari, mengumpulkan, serta menyita barang bukti berupa dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan guna memperkuat pembuktian perkara.
“Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Watergen Desa Samparong Tahun Anggaran 2022,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejari Sikka berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang dikemas dalam dua box container.
Dokumen dan barang bukti yang diperoleh selanjutnya akan diteliti dan diverifikasi untuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
Langkah tersebut dilakukan guna mengungkap secara utuh perkara dugaan korupsi pengadaan Watergen Desa Samparong, memperjelas tindak pidana yang terjadi, serta menemukan pihak yang bertanggung jawab.
Kejari Sikka menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk menyelamatkan keuangan negara serta mewujudkan kepastian hukum.
Seluruh rangkaian penggeledahan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Setda Kabupaten Sikka berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa hambatan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
