Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai risiko produksi minuman keras tanpa standar kesehatan dan perizinan yang sah.
Masyarakat Diminta Laporkan Produksi Miras Ilegal
Polda NTT mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras secara ilegal, terutama produk oplosan atau minuman yang tidak melalui proses pengolahan sesuai standar kesehatan.
Selain berpotensi membahayakan kesehatan, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila melanggar ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diajak berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras ilegal dan oplosan di lingkungan masing-masing.
Melalui operasi tersebut, Polda NTT berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan produk konsumsi semakin meningkat, sekaligus mencegah peredaran minuman keras yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya.
Polda NTT menegaskan akan terus melakukan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara profesional guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
