“Pengelola hotel diharapkan dapat berperan aktif membantu kepolisian dalam mendeteksi secara dini potensi gangguan kamtibmas, termasuk apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” demikian imbauan yang disampaikan petugas kepada pihak resepsionis.
Imbauan tersebut diterima dengan baik oleh pihak resepsionis. Kerja sama antara kepolisian dan pengelola penginapan dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan tindak pidana serta menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari upaya preventif dan pengawasan kepolisian untuk mempersempit peluang penyalahgunaan tempat umum bagi aktivitas yang melanggar hukum.
Dalam pelaksanaannya, personel kepolisian juga dituntut mengedepankan sikap profesional dan humanis, menghormati hak masyarakat, serta menjalankan pemeriksaan sesuai prosedur operasional standar dan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui pelaksanaan KRYD secara berkelanjutan, Polres TTU berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkotika semakin meningkat. Peran keluarga, tokoh masyarakat, pengelola penginapan, dan seluruh elemen masyarakat juga diharapkan semakin kuat dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Polres TTU menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, pengawasan, dan kemitraan dengan masyarakat.
Dengan sinergi tersebut, Kota Kefamenanu dan wilayah Kabupaten TTU diharapkan tetap aman, tertib, serta terhindar dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
