Ia menilai usulan pinjaman juga harus didukung grand design pembangunan yang jelas. Setiap proyek yang dibiayai melalui utang daerah, menurutnya, harus memiliki naskah akademik, kajian kelayakan, analisis biaya dan manfaat, serta sinkron dengan program pembangunan nasional maupun RPJMD Kabupaten TTU.
Maxi juga meminta pemerintah menjelaskan keterkaitan rencana pembangunan jalan, wisma, ruko, dan rest area dengan target peningkatan investasi, penguatan UMKM, pertumbuhan ekonomi daerah, serta pengurangan kemiskinan.
Selain itu, ia meminta penjelasan mengenai kondisi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten TTU pada Bank NTT serta kaitannya dengan kemampuan daerah dalam mengelola pinjaman baru.
Soroti Isu Penggunaan Pesawat dan Subsidi Tiket
Maxi juga menyinggung pembahasan mengenai penggunaan pesawat dengan identitas daerah serta isu subsidi tiket di tengah keterbatasan APBD dan rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, jika kebijakan tersebut akan dilaksanakan, pemerintah perlu menjelaskan sumber pendanaan, tujuan program, sasaran penerima manfaat, serta dampaknya terhadap kondisi keuangan daerah.
Hal tersebut dinilai penting agar kebijakan pemerintah tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Victor Manbait dan Maxi Taolin sama-sama menegaskan bahwa rencana pinjaman daerah harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keduanya meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pendukung kepada DPRD dan masyarakat, mulai dari kajian kelayakan, rincian penggunaan dana, analisis manfaat, road map pelaksanaan proyek, hingga proyeksi pembayaran kembali pinjaman.
Transparansi tersebut dinilai penting agar masyarakat dan DPRD dapat menilai apakah pinjaman sekitar Rp100 miliar benar-benar mampu mempercepat pencapaian target RPJMD atau justru berpotensi membebani APBD TTU pada tahun-tahun mendatang.
Sebelumnya Bupati Timor Tengah Utara Yoseph Falentinus Delasalle Kebo mengakui rencana pinjaman daerah telah disetujui oleh mayoritas Fraksi di DPRD dengan sejumlah syarat.
Bupati TTU Yoseph Falentinus Dellasale Kebo saat diwawancarai wartawan menjelaskan pihaknya telah memberikan referensi kepada DPRD TTU terkait dengan daerah yang telah melakukan pinjaman daerah untuk percepatan daerah serta skema pengembaliannya.
Ia menambahkan, selain itu bersama dengan anggota DPRD TTU telah melakukan studi banding ke daerah yang telah sukses melaksanakan pembangunan dengan pinjaman daerah.
"Dalam sidang Paripurna kemarin semua fraksi telah sepakat untuk mempercepat pinjaman daerah dengan beberapa catatan yang diberikan kepada kami bahwa porsi terbesar itu di infrastruktur( jalan) baik di dalam kota maupun di luar kota yang menjadi prioritas,"tandanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
