KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pencurian ternak dengan tersangka Martinus Fatin alias Tinus dkk memasuki tahap baru.
Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri TTU pada Rabu (5/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Status P-21 diberikan setelah Penuntut Umum melakukan penelitian terhadap Berkas Perkara Nomor: BP/15/VI/2026/Reskrim tanggal 21 Juni 2026. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga perkara dinyatakan lengkap dan layak dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan, Kejaksaan Negeri TTU menyatakan para tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penyidik diminta menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum untuk kepentingan penuntutan. Penyerahan tersebut wajib dilaksanakan paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat pemberitahuan P-21.
Kuasa hukum korban, Advokat Oktovianus Fahik, mengapresiasi kinerja penyidik Polres TTU yang dinilai telah menangani perkara secara profesional.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
