Kefamenanu, iNewsTTU.id--Penyidik Kejaksaan Negeri TTU melaksanakan penyerahan berkas Tahap II dalam perkara atas nama tersangka Yosefina A.L.M Lake dan Florensia Neonbeni kepada JPU Kejaksaan Negeri TTU, Pada hari Kamis, tanggal 9 November 2023, pukul 10.00 Wita dan 17.00 Wita.
Penyerahan berkas tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti berkas perkara. Tahap II dihadiri oleh penasihat hukum para tersangka.
Pasal sangkaannya mencakup Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Subsidiar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke1 KUHP atau Pasal 9 UU Tipikor.
Kajari TTU melalui Kasi intel Kejari S. Hendrik Tiip mengatakan Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka mencapai Rp1.017.908.748.
"Berkas perkara kedua tersangka dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejaksaan Negeri TTU terus berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan adil,"tegas Hendrik Tiip.
Editor : Sefnat Besie