get app
inews
Aa Read Next : Mantan Kepala BPBD TTU dan Bendahara Disebut Bekerja Sama Korupsi Uang Negara Rp1 Miliar

Lagi, Kejari TTU Akhiri Dua Kasus dengan Pendekatan Restorative Justice

Rabu, 08 November 2023 | 12:40 WIB
header img
Lagi, Kejari TTU Roberth Jimmy Lambila Akhiri Dua Kasus dengan Pendekatan Restorative Justice. Foto: istimewa

KEFAMENANU,  iNewsTTU.id--Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dalam dua perkara tindak pidana di Timor Tengah Utara. Keputusan tersebut didasarkan pada Restorative Justice (RJ) dan melibatkan tersangka ADRIANUS LAKE Alias ADI dalam perkara penganiayaan serta tersangka CARLITU SONBAY Alias CARLITU dalam perkara penadahan.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. 

SKP2 ini dikeluarkan setelah persetujuan JAMPIDUM Kejaksaan Agung, yang menilai bahwa kedua perkara dapat diakhiri dengan pendekatan Restorative Justice. Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan dan pemberian kesempatan kepada para pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.

Surat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengeluarkan SKP2 dengan nomor R-589/N.3/Eoh.2/11/2023 untuk tersangka ADRIANUS LAKE dan nomor R-590/N.3/Eoh.2/11/2023 untuk tersangka CARLITU SONBAY pada tanggal 6 November 2023.

Kajari TTU melalui Kepala seksi intelijen S. Hendrik Tiip menjelaskan Selain penghentian penuntutan, kegiatan ini juga dihiasi dengan pemberian Sertifikat Penghargaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara kepada saksi korban MARIA SELVIANA SERAN Alias SERVI dan SEKUNDUS DJUKI Alias KUNDUS. Mereka mendapat penghargaan karena telah tulus dan ikhlas memaafkan pelaku, yang merupakan salah satu aspek penting dalam pendekatan Restorative Justice.

Ia menegaskan, Keputusan untuk menghentikan penuntutan dalam kedua perkara ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara untuk mempromosikan perdamaian, keadilan, dan pemulihan hubungan dalam sistem peradilan pidana.

Editor : Sefnat Besie

Follow Berita iNews Ttu di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut