Kemendagri Turun ke TTU, DPRD Percepat Proses Etik Tiga Anggota yang Diduga Intimidasi Dokter Icha

*Sefnat Besie
Kristo Efi, Ketua DPRD Timor Tengah Utara. (Foto: istimewa).

Berdasarkan hasil telaah awal dan mengacu pada Peraturan DPRD TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, pimpinan DPRD menilai perkara tersebut memenuhi unsur untuk diproses sebagai dugaan pelanggaran kode etik.

"Pada Senin, 29 Juni 2026, kami secara resmi merekomendasikan kepada Badan Kehormatan untuk bekerja sesuai prosedur yang berlaku, merujuk pada tata tertib, kode etik, dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD," ujarnya.

Kristo mengungkapkan, Badan Kehormatan dijadwalkan mulai bekerja pada Kamis pekan ini dengan memanggil para pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan para saksi.

Ia menegaskan bahwa DPRD hanya menangani aspek etik, sementara dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

"Fokus kami dan Badan Kehormatan pada persoalan etik. Sedangkan hal-hal yang bersifat pidana menjadi domain aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian," tegasnya.

Meski tata tertib memberikan waktu hingga 60 hari bagi Badan Kehormatan untuk menyelesaikan proses pemeriksaan, Kristo menyebut BK berkomitmen mempercepat penanganan karena tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

"Paling lambat minggu depan kami sudah menerima rekomendasi dan keputusan dari Badan Kehormatan. Setelah itu pimpinan DPRD akan mengagendakan rapat paripurna untuk mengumumkan hasil dan jenis sanksi yang diputuskan," katanya.

Ia menambahkan, pimpinan DPRD tidak akan mencampuri proses pemeriksaan yang dilakukan BK karena lembaga tersebut bekerja secara independen.

Sebelumnya, tiga oknum anggota DPRD TTU dilaporkan keluarga almarhumah dr. Icha Pakaenoni karena diduga melakukan intimidasi saat dokter muda tersebut menangani pasien kasus gigitan ular di IGD RS Leona

Dugaan tekanan psikologis yang dialami dr. Icha kemudian menjadi sorotan publik setelah dokter tersebut meninggal dunia. Kasus ini kini tengah ditangani secara paralel oleh Badan Kehormatan DPRD TTU dan aparat kepolisian.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network