Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kakek Rudapaksa Dua Cucu Kandung di TTS Diserahkan ke Kejari

*Evan
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana. (Foto istimewa).

Saat itu, korban berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan kepada pamannya yang merupakan anak kandung tersangka dan tinggal tidak jauh dari rumah pelaku. Setelah mendengar pengakuan korban mengenai peristiwa yang dialami dirinya dan sang adik, paman korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Kasus tersebut kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network