"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Kasus ini terungkap setelah kedua korban tinggal bersama pelaku yang merupakan kakek kandung mereka, karena orang tua korban sedang merantau di Jakarta.
Selama tinggal bersama pelaku, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap kedua cucunya. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap ketika pelaku diduga kembali hendak mencabuli korban OSA di sebuah kebun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
