Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kakek Rudapaksa Dua Cucu Kandung di TTS Diserahkan ke Kejari

*Evan
Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana. (Foto istimewa).

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, tahapan selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri TTS," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Kasus ini terungkap setelah kedua korban tinggal bersama pelaku yang merupakan kakek kandung mereka, karena orang tua korban sedang merantau di Jakarta.

Selama tinggal bersama pelaku, tersangka diduga berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap kedua cucunya. Peristiwa tersebut akhirnya terungkap ketika pelaku diduga kembali hendak mencabuli korban OSA di sebuah kebun.



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network