Atas dugaan tindakan intimidasi dan pelanggaran prosedur tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Mabes Polri. Selain itu, laporan juga direncanakan disampaikan ke Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga DPR RI.
Mereka juga meminta Kapolri mengevaluasi jajaran Polda NTT, termasuk Kapolda NTT dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, yang dianggap bertanggung jawab atas dugaan tindakan represif terhadap klien mereka.
“Kami meminta negara hadir melihat persoalan ini. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar hak asasi manusia,” tutup Bildad.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
