KUPANG,iNewsTTU.id-- Kuasa hukum Gama J.E. Ferroh mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang dinilai tidak prosedural saat membawa klien mereka untuk diperiksa di Polda NTT terkait dugaan keterlibatan sebagai pengelola akun media sosial “Lika-Liku NTT”.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kupang, kuasa hukum Bildad Thonak, SH bersama tim advokat lainnya menyebut tindakan aparat terhadap Gama Ferroh sarat intimidasi dan diduga melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Klien kami dijemput pada dini hari tanpa surat panggilan maupun surat penangkapan. Bahkan sempat dikejar menggunakan kendaraan hingga nyaris ditabrak. Perlakuan ini sangat mencederai prinsip-prinsip hukum dan HAM,” tegas Bildad.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi pada 26 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WITA. Saat itu, Gama Ferroh disebut dikejar sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan anggota kepolisian sebelum akhirnya dibawa ke Polda NTT untuk dimintai keterangan.
Setibanya di Polda NTT, aparat kemudian menyita dua unit telepon genggam dan satu tablet milik Gama Ferroh guna diperiksa terkait dugaan keterlibatannya sebagai admin akun “Lika-Liku NTT”.
Akun media sosial tersebut selama ini dikenal aktif membuat berbagai unggahan kontroversial di TikTok yang kerap menyerang, menyudutkan, hingga diduga memfitnah sejumlah pihak di Nusa Tenggara Timur. Konten-konten akun itu beberapa kali menuai polemik dan memicu reaksi publik karena dianggap menyerang kehormatan pribadi maupun institusi tertentu.
Meski demikian, tim kuasa hukum menilai proses pemeriksaan terhadap klien mereka dilakukan secara tidak profesional karena tidak disertai dokumen resmi maupun dasar hukum yang jelas.
“Kami menunggu sampai malam, tetapi tidak ada penetapan tersangka maupun bukti yang diperlihatkan kepada kami. Bahkan penggeledahan di rumah orang tua dan rumah klien kami juga disebut dilakukan tanpa surat resmi,” ujar Bildad.
Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi selama pemeriksaan berlangsung. Mereka mengaku menerima informasi bahwa Gama Ferroh sempat ditodong senjata api dan ditekan untuk mengakui tuduhan tersebut.
“Klien kami dipaksa mengaku dengan kata-kata intimidatif seperti ‘kami sudah capek, mengaku saja’. Cara-cara seperti ini sangat berbahaya bagi penegakan hukum,” katanya.
Advokat Leo Lata Open yang turut mendampingi Gama Ferroh menilai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM serius.
“Klien kami dibawa tanpa pemberitahuan kepada pendamping hukum. Kami seperti dianggap tidak ada. Ini cara kerja yang sangat buruk dan tidak manusiawi,” ujarnya.
Sementara itu, Gama Ferroh membantah dirinya merupakan admin akun “Lika-Liku NTT”. Ia menegaskan tidak pernah mengakui tuduhan tersebut kepada penyidik.
“Saya tidak pernah mengaku sebagai admin. Kalau memang hanya dicurigai, seharusnya saya dipanggil secara resmi, bukan langsung diperlakukan seperti ini,” katanya.
Gama Ferroh juga mengaku mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut. Ia bahkan menyebut uang tunai sekitar Rp20 juta yang berada di rumahnya hilang setelah penggeledahan dilakukan.
“Saya sampai sekarang masih trauma. Saya dibawa seperti teroris, padahal setelah HP saya diperiksa juga tidak ditemukan bukti,” ungkapnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
