KEFAMENANU, iNewsTTU.id--
Polres TTU sudah melaksanakan tahap I perkara dugaan Rudapaksa anak di bawah umur di salah satu desa di Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal mengatakan perkara ini sudah masuk tahap I.
"Kasus dugaan Rudapaksa anak di bawah umur sudah tahap I,"ungkapnya.
Tahap I perkara berkaitan pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Dalam penanganan kasus ini, sebanyak 3 orang saksi telah diperiksa oleh tim penyidik.
Sebelumnya diberitakan
LM (56) seorang pria diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial IM di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres TTU AKBP Eliana melalui Kasubsi PIDM Aipda Akmal menerangkan bahwa Berdasarkan kronologi singkat, kejadian bermula pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saat korban bersama saksi MO sedang bermain di lopo adat yang berada dekat dengan rumah pelaku.
Saat itu, pelaku memanggil korban dan saksi dengan mengatakan, “Inggri, Mervin, mari cabut bai punya rambut putih dulu.” Korban dan saksi kemudian mendatangi rumah pelaku dan menuju ke lopo, di mana pelaku sudah duduk di kursi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
