Habisi Istri, Anak dan Adik Ipar! Pria Asal TTU Divonis 20 Tahun Penjara

*Sefnat Besie
Pengadilan Negeri Kefamenanu menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Landelinus Kuabib alias Lande, pria asal Kabupaten TTU NTT yang menghabisi 3 orang seakaligus. Foto: Ist

Usai menghabisi para korban, tersangka sempat kembali masuk ke rumah sambil membawa parang sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network