Dugaan Korupsi Garam Sabu Raijua, Sidang Perdana Ungkap Potensi Kerugian Daerah Rp1,3 Miliar

*Sefnat Besie
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah. Foto istimewa

KUPANG, iNewsTTU.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi tata niaga garam curah di Kabupaten Sabu Raijua tahun 2018, Kamis (7 Mei 2026).

Dalam sidang tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabu Raijua secara resmi membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Arsad Tey, Yusuf Arsad Alboneh, dan Christian Tambengi.

Ketiganya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal Primair 603 jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta subsidair Pasal 604 jo ketentuan yang sama dalam UU KUHP dan UU Tipikor.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Florence Katarina, didampingi dua hakim anggota yakni Sutarno dan Raden Haris. 

Sementara dari pihak penuntut umum hadir S. Hendrik Tiip, Edu, dan Dani Aldy Rasyid. Para terdakwa juga didampingi masing-masing penasihat hukum.

Dalam uraian dakwaan, jaksa mengungkap adanya pengambilan garam curah dari beberapa lokasi, antara lain Tambak Garam Desa Deme Kecamatan Sabu Liae sebanyak 51 ton, Kantor Camat Raijua sebanyak 395 ton, serta Tambak Garam Kolouju Desa Menia Kecamatan Sabu Barat sebanyak 442 ton.

Pengambilan tersebut diduga dilakukan tanpa Surat Pesanan Garam dari Dinas Penanaman Modal, PTSP, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sabu Raijua serta tanpa penyetoran terlebih dahulu ke rekening Kas Daerah.

Jaksa juga menyebut sejak Oktober 2018 hingga saat ini belum dilakukan pelunasan hasil produksi garam curah tersebut. Dari upaya penagihan pemerintah daerah, hanya terdapat penyetoran sebesar Rp5 juta pada September 2019.

Akibat perbuatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua diduga mengalami potensi kehilangan pendapatan sebesar Rp1.336.200.000.

Dalam persidangan, tim penasihat hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan dan meminta agar perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penuntut umum dalam keterangannya menyatakan siap menghadirkan seluruh alat bukti untuk membuktikan dakwaan tersebut.

Majelis hakim kemudian menunda sidang dan akan melanjutkan agenda pemeriksaan saksi pada Senin, 18 Mei 2026 mendatang.

Sementara itu, salah satu JPU, S. Hendrik Tiip, saat dikonfirmasi usai sidang tersebut membenarkan penundaan sidang tersebut dan memastikan pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

“Benar, sidang ditunda hingga 18 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Karena tidak ada tanggapan dari penasihat hukum atas dakwaan, kami akan membuktikan seluruh dakwaan pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network