Mandek Kasus Dana Desa Usapinonot, PMKRI Sorot Kejaksaan dan Inspektorat

*Sefnat Besie
PMKRI soroti dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi Dana Desa Usapinonot. Foto istimewa

Menurutnya, penanganan kasus tersebut mengacu pada mekanisme koordinasi antara aparat penegak hukum (APH) dan APIP sebagaimana diatur dalam nota kesepahaman (MoU) lintas kementerian.

“Dari hasil koordinasi, Inspektorat telah melakukan audit dan ditemukan nilai kerugian sekitar Rp121 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp96 juta sudah ditindaklanjuti,” jelas Andri.

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan saat ini adalah pemulihan kerugian keuangan negara atau desa, terutama jika temuan bersifat administratif.

“Kami tidak serta-merta melakukan proses pidana jika masih bisa diselesaikan melalui pengembalian kerugian. Ini sesuai arahan dan MoU antara Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan APIP,” tambahnya.

Meski demikian, Kejari TTU memastikan bahwa proses hukum tetap dapat dilakukan apabila ditemukan unsur pidana yang kuat, terutama jika terdapat indikasi penyalahgunaan dana secara sengaja untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di TTU, seiring meningkatnya tuntutan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan Dana Desa.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network