“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan yang memiliki kerawanan tinggi terhadap aktivitas penyelundupan lintas negara,” ujar Kabidhumas Polda NTT, dikonfirmasi iNews TTU, Selasa (28/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Atambua Barat pada 4 Desember 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Unit IV Sat Intelkam Polres Belu bersama Imigrasi dan Bea Cukai melakukan penyelidikan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penyimpanan dan distribusi rokok ilegal yang diduga berasal dari luar negeri. Modus yang digunakan yakni menyelundupkan rokok dari Timor Leste melalui jalur laut di wilayah Atapupu, kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah di Pulau Timor.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 11 juta batang rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan pita cukai palsu.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
