Selain barang bukti, petugas juga mengamankan empat warga negara asing, terdiri dari tiga warga negara Tiongkok dan satu warga negara Timor Leste yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Total nilai barang bukti yang diamankan mencapai puluhan miliar rupiah, dengan estimasi potensi kerugian negara lebih dari Rp12 miliar.
“Kami melihat ini bukan kejahatan biasa, tetapi bagian dari jaringan terstruktur yang memanfaatkan wilayah perbatasan sebagai jalur distribusi. Penanganannya dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” tambahnya.
Saat ini, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan penanganan oleh Bea Cukai dan Imigrasi sesuai kewenangan masing-masing.
Polda NTT juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna menjaga keamanan serta stabilitas ekonomi, khususnya di wilayah perbatasan.
Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam memberantas kejahatan lintas negara yang merugikan negara dan masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
