KUPANG, iNewsTTU.id – Jajaran Polres Kupang bergerak cepat menangani kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Timor Leste terhadap seorang perempuan di Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 27 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Perumahan Puri Rahayu, Dusun Kuanoa, Desa Noelbaki. Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka serius dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolres Kupang, AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, mengatakan pihaknya langsung melakukan tindakan cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Begitu menerima laporan, anggota langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti, serta memeriksa korban dan sejumlah saksi," ujar Kapolres, Jumat (29/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, insiden tersebut bermula saat korban sedang mempersiapkan dan mengolah daging kurban di rumah yang ditempati bersama terduga pelaku. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras tradisional, pelaku meminta uang kepada korban untuk membeli pulsa telepon.
Korban sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Namun, pelaku kembali meminta tambahan uang. Permintaan tersebut ditolak korban hingga memicu pertengkaran antara keduanya.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, terjadi cekcok antara korban dan pelaku. Dalam kondisi emosi, pelaku diduga mengambil senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kapolres.
Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka robek pada tangan kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka pada bagian kepala dan sejumlah memar di beberapa bagian tubuh.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis sebelum melaporkannya ke pihak kepolisian.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah pisau, serta pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa berlangsung.
Hasil pemeriksaan medis sementara menunjukkan korban mengalami luka robek pada tangan kiri hingga menyebabkan putusnya salah satu urat besar, luka robek pada kepala, serta luka lebam pada wajah, paha, dan bagian rusuk.
Kapolres menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena terduga pelaku merupakan warga negara asing, Polres Kupang juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan perwakilan konsuler Timor Leste guna mendukung proses penanganan perkara.
"Kami juga akan melibatkan ahli bahasa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan," tegasnya.
Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti, melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
AKBP Rudy Junus Jacob Ledo menegaskan Polres Kupang berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan setiap kasus kekerasan diproses secara objektif dan transparan.
"Polres Kupang tidak mentolerir segala bentuk tindak kekerasan. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak," pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
