KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri digelar di Lapangan Apel Polres Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (1/4/2026).
Tindakan tegas ini menjadi wujud komitmen institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas di tubuh Polri.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Ps Kasi Humas Ipda Wilco Mitang menjelaskan bahwa PTDH dijatuhkan kepada Bripka YA berdasarkan Surat Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/275/III/2026 tanggal 13 Maret 2026.
“Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan,” tegas Kapolres dalam amanatnya.
Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga profesionalisme serta kepercayaan publik terhadap institusi.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota untuk selalu mawas diri dalam setiap tindakan, baik saat bertugas maupun di tengah masyarakat.
“Saya berharap seluruh anggota dapat menghindari pelanggaran yang dapat berdampak pada karier maupun kehidupan pribadi,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan, Bripka YA terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana perzinahan serta penelantaran terhadap istri dan anaknya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
