KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Utara menyerahkan tersangka berinisial YN ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Kamis (26/3/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
YN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Berdasarkan kronologi, peristiwa terjadi pada Rabu, 14 Januari 2025 sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu, korban berinisial AK diduga dicegat oleh tersangka di jalan dekat rumahnya. Tersangka kemudian mengajak korban untuk tidur bersama dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000.
Korban selanjutnya menceritakan kejadian tersebut kepada saksi pelapor. Dalam proses itu, sejumlah anak lainnya juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka.
Dari hasil penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa tersangka diduga tidak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh, tetapi juga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa anak lainnya dalam kurun waktu 2024 hingga 2025 di rumah tersangka.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Utara dengan nomor laporan LP/B/45/II/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 17 Januari 2026.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., mengatakan proses penyidikan berjalan optimal hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
“Penyidik telah bekerja secara maksimal, sehingga dalam waktu dua bulan berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka YN terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman sebagai pemberatan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
