"Untuk menjamin objektivitas, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Divpropam Polri," ucapnya.
Sanksi berat kini menanti. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Kombes Ardiyanto terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
