Skandal Dugaan Pemerasan Rp375 Juta, Dirresnarkoba Polda NTT Dinonaktifkan Kapolda

Sefnat Besie, Nur Khabibi
ilustrasi Dirresnarkob Polda NTT dicopot dari jabatannya buntut dugaan pemerasan tersangka pengedar obat keras. (Foto: Istimewa).

"Untuk menjamin objektivitas, yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan sedang diperiksa di Divpropam Polri," ucapnya.

Sanksi berat kini menanti. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sesuai Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Kombes Ardiyanto terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kedinasan Polri.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network