"Setelah melalui proses penyidikan panjang dan tersangka terus mangkir, akhirnya pada tanggal 13 Maret 2026, saudara YT kami amankan di wilayah Kabupaten TTU," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.
Atas perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Tersangka YT dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III," pungkas Kasat Reskrim.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian sekalipun. Saat ini, tersangka YT telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
