Mangkir Berkali-kali, Oknum Anggota Polres TTU Terduga Pelaku Penganiayaan Akhirnya Ditangkap

*Evan
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana. (Foto: Istimewa).

"Setelah melalui proses penyidikan panjang dan tersangka terus mangkir, akhirnya pada tanggal 13 Maret 2026, saudara YT kami amankan di wilayah Kabupaten TTU," ujar AKP I Wayan Pasek Sujana.

Atas perbuatannya, oknum anggota polisi tersebut kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Tersangka YT dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III," pungkas Kasat Reskrim.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tidak ada warga negara yang kebal hukum, termasuk anggota kepolisian sekalipun. Saat ini, tersangka YT telah diamankan di Mapolres TTS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network