Kepala Desa di Timor Tengah Utara Kembali Ditahan Polisi, Kali Ini Terkait Kasus Penganiayaan

*Sefnat Besie*
Dua orang penyidik Saat dampingi Kepala Desa yang ditetapkan sebagai TSK dan langsung ditahan. Foto: Ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id —  Kepala Desa Napan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), Wendelinus Kefi alias Wendi, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Setelah sebelumnya pernah ditahan pada tahun 2023 dalam kasus pemalsuan tanda tangan, kini Wendi kembali ditahan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Penahanan terhadap Wendi dilakukan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Miomafo Timur (Miotim) pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.53 WITA. Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Ipda Markus Wilco Mitang.

"Penahanan dilakukan atas dugaan tindak pidana penganiayaan," ujar Ipda Markus Wilco Mitang dalam keterangannya.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2025/SPKT/SEK MIOTIM/POLRES TTU/POLDA NTT, tertanggal 12 Februari 2025. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara, status kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres TTU sesuai dengan surat perintah penahanan, nomor : Sp.Han /02/V/2025/Reskrim, tanggal 12 Mei 2025 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2025 hingga 31 Mei 2025," jelas Ipda Wilco.

Lebih lanjut, Ipda Wilco menegaskan bahwa Wendelinus Kefi diduga telah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.

Catatan kelam bagi Wendi tidak berhenti di sini. Sekitar tahun 2023 silam, tepatnya pada Senin (18/12/2023) malam, ia juga pernah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres TTU. Saat itu, Wendi yang baru saja dilantik sebagai kepala desa Napan pada Juli 2023, langsung dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres TTU.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network