SOE, iNewsTTU.id – Pelarian oknum anggota Polri berinisial YT dari panggilan penyidik akhirnya berakhir. Tersangka yang merupakan anggota Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) di wilayah Kabupaten TTU, Jumat (13/3/2026).
Penangkapan dilakukan setelah YT diketahui beberapa kali mangkir dari panggilan resmi penyidik terkait kasus penganiayaan yang menjerat namanya.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari aksi penganiayaan yang terjadi di RT 02 RW 01 Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, pada Senin, 30 Desember 2024 lalu.
Peristiwa bermula saat korban, CM, berteriak saat melintas di depan rumah mertua pelaku. Tersangka YT sempat menegur korban, namun karena tegurannya tidak diindahkan, YT emosi dan melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
