"Kami mengedepankan langkah mediasi. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya dan langsung mengembalikan uang sebesar Rp5 juta kepada korban," kata Ipda Jack Yohanes di lokasi kejadian.
Keberhasilan penanganan ini menjadi bukti nyata kesigapan personel Polres TTU dalam merespons aduan masyarakat yang masuk melalui sistem digital. Dukungan unit Patroli Presisi memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat dapat dirasakan secara langsung dan cepat.
Polres TTU pun terus mengimbau warga agar tidak ragu memanfaatkan layanan gratis Call Center 110 jika mengalami keadaan darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian. Hal ini bertujuan agar setiap potensi gangguan kamtibmas dapat ditangani secara profesional dan humanis.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait
