Kontraktor Halangi Wartawan, PWI NTT Ingatkan Ancaman Pidana UU Pers

Eman Suni
Feri Jahang, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Timur, Selasa (17/02/2026). Foto: Istimewa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Timur, Feri Jahang, menegaskan bahwa tindakan melarang wartawan melakukan peliputan pembangunan Sekolah Rakyat (SR) di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang merupakan perbuatan melawan hukum dan bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

Penegasan itu disampaikan Feri Jahang menyusul adanya pembatasan terhadap media yang hendak meliput proyek pembangunan Sekolah Rakyat yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto.

“Pembangunan Sekolah Rakyat merupakan satu dari sekian program strategis nasional Presiden Prabowo Subianto. Karena itu harus dipastikan pelaksanaannya berjalan baik sejak perencanaan hingga proses pembangunan. Melarang media melakukan peliputan justru menghambat kerja pers dan mengangkangi semangat transparansi yang selalu digaungkan Presiden,” tegas Feri saat dihubungi media, Selasa (17/2/2026).

Menurut Pemimpin Redaksi Pos Kupang ini, kehadiran media dalam proyek pemerintah merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers ditegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Bahkan dalam ayat (3) disebutkan secara jelas bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

“Media hadir untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana, tepat mutu, tepat waktu dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Itu bagian dari kontrol sosial demi kepentingan publik,” ujar Feri.

Sebelumnya diberitakan, proyek pembangunan Sentral Sekolah Rakyat (SR) di Desa Oelnasi dilarang untuk diliput media massa tanpa menunjukkan Surat Tugas (ST) dari Balai Cipta Karya Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum.

Staf Kontraktor Pelaksana PT. Pembangunan Perumahan (PP) KSO DLJ, Joga, menyatakan bahwa wartawan yang hendak meliput wajib memiliki surat tugas dari Kementerian PU.

“Kalau mau meliput apakah ada surat tugas dari Kementerian PU? Kalau mau liput harus ada surat tugas dari Kementerian PU dalam hal ini Cipta Karya,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Ia juga menegaskan bahwa karena proyek tersebut merupakan proyek Kementerian Pekerjaan Umum, maka kegiatan peliputan harus mendapat izin dari Direktorat Jenderal Prasarana Strategis melalui Balai terkait.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, proyek pembangunan Sekolah Rakyat tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp238.576.380.880 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak 29 Desember 2026 hingga 25 Agustus 2026.

Di atas lahan seluas 10 hektar, proyek ini mencakup pembangunan Sekolah Dasar (SD) lengkap dengan asrama, Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), asrama siswa dan siswi, asrama guru, serta sarana olahraga.

PWI NTT menegaskan bahwa proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara merupakan proyek publik yang wajib terbuka terhadap pengawasan, termasuk oleh media massa.

“Tidak boleh ada pihak mana pun yang menghalangi kerja jurnalistik selama wartawan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai kode etik. Proyek pemerintah dibiayai oleh uang rakyat, maka rakyat berhak tahu bagaimana pelaksanaannya,” tutup Feri.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network